Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan

Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan
Rabualam Syahputra (bertopi) saat ditangkap di salah satu restoran di Medan, Rabu (29/5/2019) malam. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra yang juga orator aksi 22 Mei di Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Rabu (29/5/2019) malam.

Dia didatangi petugas kepolisian saat tengah bersama keluarganya di salah satu rumah makan di Kawasan Ring Road kota Medan.

Rabualam menjadi orang ketiga yang ditangkap, sebelumnya Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen yang lebih dulu resmi ditetapkan tersangka.

Baca: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!

Rabualam ditangkap karena diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat aksi demo pada 22 Mei lalu.

Penangkapan ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

Hanya saja, dia menjelaskan penangkapan dilakukan pihak Polrestabes Medan. “Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi tak menampik berita penangkapan Rabualam. “Benar. Nanti akan kami rilis, menunggu petunjuk Pak Kapolrestabes Medan,” pungkasnya.

Baca: Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra yang juga orator aksi 22 Mei di Medan ditangkap polisi, Rabu (29/5/2019) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News