Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai

Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1). Foto: tomi sanjaya/SUMUT POS

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi menembak mati dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (16/1).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang hendak diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kedua tersangka masing-masing Rusdi, 40, warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai, ditembak di kepala. Sedangkan Zulfikar, 35, alias Acong, warga Trengganu, Malaysia, ditembak di punggung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, kedua tersangka ditembak mati lantaran melawan polisi saat hendak diamankan.

“Barang bukti sudah kami amankan dari kedua tersangka,” kata Kapolres. Kapolres juga memperlihatkan foto kedua tersangka yang ditembak.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan kasus narkoba yang diterima polisi, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Lewat pengintaian, polisi meyakini keduanya sedang memegang barang bukti. “Petugas segera bergerak cepat dan mengamankan keduanya,” katanya.

Saat ditangkap keduanya masih sempat dimintai keterangan oleh polisi. Tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sabu-sabu dari WN Malaysia lainnya berinisial PJ. Dia berangkat bersama rekannya yang masih buron —UD dan AG warga Indonesia—, selanjutnya membawa sabu-sabu ke Indonesia menggunakan boat.

Polisi menembak mati dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News