Polisi Ungkap Penjual Materai Palsu di Dekat Kantor Walkot

Polisi Ungkap Penjual Materai Palsu di Dekat Kantor Walkot
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap salah satu penjual materai palsu yang bernama Arif Rahman Hakim, Selasa (4/12).

Pelaku ditangkap di Jalan Dr Sumarno, Cakung atau di dekat kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Pasalnya, pelaku kerap menjual materai palsu di sekitar kantor Wali Kota Jaktim dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim.

“Polisi mencurigai seseorang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggeledah tas yang dibawa. Dari situ ditemukan meterai 6000 sebanyak 5.000 buah,” terang dia, Rabu (5/12).

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diketahui, materai itu didapat dari seseorang yang sengaja menjualnya.

“Kami periksa dan sedang pengembangan untuk menangkap siapa yang menjual materai itu ke pelaku,” tambah Argo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polisi mencurigai seseorang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggeledah tas yang dibawa. Dari situ ditemukan meterai 6000 sebanyak 5.000 buah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News