Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK

Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diwaspadai oleh honorer K2 karena berisi banyak jebakan.

Nizar pun menjabarkan analisa dan kritiknya terhadap PP PPPK. Pertama soal seleksi, ternyata honorer K2 tidak mendapatkan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 bahwa "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan."

"Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi? Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (9/12).

Kedua soal masa kontrak kerja. Pasal 37 ayat 1 berbunyi: "Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja".

Dikatakan Nizar, masa kontrak satu tahun itu menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah. Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS.

Ketiga, memiliki sertifikasi profesi. Pasal 16 huruf (f) berbunyi: "memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan."

Artinya, bila guru honorer K2 tidak memiliki sertifikat sebagai pendidik maka siap-siap gigit jari. Menurut catatan IGI (Ikatan Guru Indonesia), lanjut Nizar, jumlah guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat sedikit.

Terakhir soal PHK. Bab IX menjelaskan PHK bisa dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya PPPK dianggap tidak memenuhi target, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 PP PPPK.

Sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK dianggap Nizar Zahro sebagai pasal jebakan yang harus diwaspadai honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News