Polres Batara Tangkap Penambang Emas Ilegal
Selasa, 23 Oktober 2012 – 13:23 WIB
MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara (Batara) berhasil menangkap empat penambang emas tanpa izin di di pinggiran DAS Barito, Muara Teweh, akhir pekan tadi. Mereka adalah HG (18), RD (20) dan RK (18) diamankan di Desa Mukut dan EH (37) di Desa Jangkang. "Tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Begitu juga barbunya disita," katanya kepada para wartawan, seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Senin (22/10).
Dalam penggerebekan di desa Mukut, polisi menyita barang bukti (barbuk) 1 unit mesin pompa, ember, selang, paralon, 4 karpet dan spiral. Sementara di Desa Jangkang diamankan satu kapal motor, 2 unit mesin dumping, pipa paralon, selang dan ¼ kubik pasir.
Kapolres Batara AKBP Bermen JP Sianturi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Batara AKP Heru Eko Wibowo membenarkan, adanya penangkapan pelaku PETI. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat perizinan pertambangan emas.
Baca Juga:
MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara (Batara) berhasil menangkap empat penambang emas tanpa izin di di pinggiran DAS Barito, Muara Teweh,
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya