Polri Dalami Kaitan Ratna Bohong dengan Penyebar Hoaks

Polri Dalami Kaitan Ratna Bohong dengan Penyebar Hoaks
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mendalami penyebaran hoaks yang bersumber dari kebohongan aktivis sosial politik Ratna Sarumpaet. Mabes Polri menduga ada keterkaitan antara kebohongan Ratna dengan hoaks yang menyebar.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pihak yang terkait dengan Ratna. Selanjutnya, Polri akan memastikan peran pihak-pihak yang ikut menyebarkan hoaks.

"Dari potongan informasi dan keterangan bisa dijadikan barang bukti hingga menjadi gambaran utuh. Nanti kami tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa," ujar Setyo di Jakarta, Kamis (4/10).

Dalam kasus itu, Ratna berpotensi dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk ketentuan itu, kata Setyo, apabila Ratna terbukti membuat keonaran atau kegaduhan dengan menyebarkan berita bohong maka bisa terancam 10 tahun.

Jerat juga bisa bertambah jika penyebaran berita bohong itu memanfaatkan teknologi. "Kalau dia menggunakan teknologi, bisa kami gunakan juga UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," sambung Setyo.

Jenderal Polri berbintang dua itu menjelaskan, status Ratna Sarumpaet saat ini masih sebagai saksi. "Sebagai saksi, kami lihat dulu konstruksi hukumnya," tuturnya.

Sebelumnya Ratna mengaku dikeroyok di Bandung pada 21 September 2018. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, Ratna pada 21 hingga 24 September 2018 berada di RS Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat untuk menjalani operasi plastik.(cuy/jpnn)


Polri terus mendalami penyebaran hoaks yang bersumber dari kebohongan aktivis sosial politik Ratna Sarumpaet.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News