Polri Ingatkan Novel Tak Mengumbar Praduga soal Keterlibatan Jenderal

Polri Ingatkan Novel Tak Mengumbar Praduga soal Keterlibatan Jenderal
Novel Baswedan saat menjalani observasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Foto: dokumentasi KPK

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meminta Novel Baswedan tak sembarangan mengumbar tudingan tentang adanya perwira polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, tuduhan tanpa bukti justru bisa berimplikasi hukum.

"Kalau dia menyebut nama, sebaiknya hati-hati. Karena kalau menyebut nama dan tidak terbukti ada implikasi hukum," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/6). Baca juga: Novel Baswedan Blakblakan ke Media Mancanegara, Ini Pengakuannya

Setyo pun menyarankan kepada penyidik senior KPK yang kini menjalani perawatan di Singapura itu untuk menyampaikan informasi tentang praduganya kepada penyidik. Menurutnya, hal itu lebih bermanfaat dibanding memberikan pernyataan kepada media. 

"Satu pernyataan mohon maaf, kalau disampaikan ke media itu tidak ada nilai justice-nya. Seperti yang lalu kami menyampaikan kalau memang saudara Novel mempunyai informasi, lebih baik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," jelas Setyo.

Dalam sebuah wawancara dengan media asing, Novel menyinggung informasi soal dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penyerangan yang menimpanya. Awalnya, Novel menduga hal itu kecelakaan biasa. Ternyata kejadian itu berulang lagi sepekan kemudian.

“Saya menerima informasi bahwa seorang jenderal polisi terlibat. Mulanya saya menganggap informasi itu salah. Tapi sekarang setelah dua bulan kasusnya tak terselesaikan, saya bilang (ke pemberi info, red) rasanya informasi itu benar,” katanya kepada TIME.(mg4/jpnn)


Mabes Polri meminta Novel Baswedan tak sembarangan mengumbar tudingan tentang adanya perwira polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News