Polri Kantongi Bukti sebagai Dasar Pembubaran HTI, Apa tuh?

Polri Kantongi Bukti sebagai Dasar Pembubaran HTI, Apa tuh?
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bukti tersebut antara lain kegiatan dan kampanye HTI dalam menyuarakan kekhalifahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bukti yang telah dikantongi pihaknya berupa video, buku-buku, serta gambar-gambar yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, kata Setyo, sejumlah bukti itu juga mengarah kepada pembentukan negara sistem khilafah.

"Bukti-bukti itu menyatakan bahwa HTI ingin mengubah NKRI menjadi khilafah, tidak mengakui dasar negara, tidak mengakui sistem pemerintahan, itu bisa dilihat di video yang banyak beredar," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Setyo mengaku, bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Polri, setelah itu, tidak mengurusi perkara pembubaran HTI.

"Tugas kami membantu menyediakan semua info terkait HTI," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan pembubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini dikarenakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Mg4/jpnn)

 


Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News