Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada

Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada
Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada
JAKARTA - Kini masalah sengketa pilkada tak hanya mandek sampai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Menurut Ketua MK Mahfud MD, jika pihaknya menemukan tindak pidana dalam sebuah pemilu maka pihaknya akan meneruskan ke Kepolisian. Kemarin (10/8) MK dan Mabes Polri menandatangi nota kesepahaman tantang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilukada.

"Kalau mau berperkara harus hati-hati. Misalnya kalau memberikan keterangan palsu, kami tidak memakai keterangannya. Tapi akan langsung kami kirim ke Polisi," ucap Mahfud sesaat setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu. Nota bernomor 016/PK/SET.MK/2010 tersebut ditandatangani oleh Sekjen MK Djanedjri M Gaffar dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi, di gedung MK.

Dalam nota kesepahaman tersebut tertuang jelas bahwa MK bertugas memberikan data, informasi, dan dokumen terkait tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam  persidangan. Tapi selain itu, polisi juga mencari sumber lain dari pihak yang berperkara. Namun tetap harus mendapatkan izin dari MK. 

Mahfud menerangkan jenis pelanggaran pidana pemilukada sangat banyak dan beragam. Yang kerap muncul dalam proses persidangan diantaranya adalah politik uang, dokumen palsu, keterangan palsu, surat suara palsu, dan masih banyak lagi. "Sesuai dengan nota kesepahaman, pelanggaran itu akan diproses berdasarkan KUHP," imbuh mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu.

JAKARTA - Kini masalah sengketa pilkada tak hanya mandek sampai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Menurut Ketua MK Mahfud MD, jika pihaknya menemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News