Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?
Selasa, 20 Juni 2017 – 12:14 WIB
Bahkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib untuk atau dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.
Sebelumnya Tito menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan DPR memanggil paksa Miryam. "Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," kata Tito ketika jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (19/6). (boy/jpnn)
Anggota pansus hak angket KPK, Bambang Soesatyo kaget mendengar penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menjemput paksa anggota Miryam S
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Gelar Open House Idulfitri, Sejumlah Tokoh hingga Dubes Hadir
- Ketua MPR: Momen Idulfitri Sebagai Perekat Silaturahmi Kebangsaan
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Hadiri Seribu Hari Wafatnya Harmoko, Ketua MPR Bambang Soesatyo Kenang Momen Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Aspen Medical Dirikan RS Internasional di Indonesia
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta