Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap mantan administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan itu dibacakan Majelis Kode Etik di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (31/1) sore.
Dalam vonis itu majelis menyebut Sri melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng citra polisi. "Atas dasar pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah Sri Sumartini terbukti telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin petang.
Baca Juga:
Kesalahan-kesalahan yang disebut majelis dilakukan Sri Sumartini antara lain merubah laporan polisi yang seharusnya mencantumkan nama Roberto Santonius sebagai tersangka, menjadi hanya satu nama saja yakni Gayus Tambunan. Kesalahan lainnya adalah merubah pasal dari pidana korupsi ke pidana umum.
Namun demikian dengan putusan ini Sri masih memungkinkan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu. "Dia mendapatkan kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam tujuh hari kerja. Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," tambah Boy.
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini