Posko Angket KPK Dorong Isu Antikorupsi Bersama

Posko Angket KPK Dorong Isu Antikorupsi Bersama
Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah saat meresmikan Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK di Gedung DPR RI, Senin (19/6). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif. Pasalnya, melalui Posko ini diharapkan dapat muncul isu antikorupsi bersama yang melibatkan semua orang di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah mengatakan, pengaduan yang datang dari masyarakat secara online atau surat menyurat. Karena itu, saya membayangkan angket ini akan menjadi medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif sehingga semua orang memikirkan bagaimana memberantas korupsi itu semua orang.

"Saya sebagai pimpinan sangat mengapresiasi inisiatif Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang membentuk posko pengaduan angket KPK ini,” ujar Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senin, (19/6).

Fahri menjelaskan inisiatif DPR ini dalam rangka membuka perdebatan yang luas di tengah masyarakat terkait isu korupsi, sehingga akan banyak orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memilki isu antikorupsi.

“Isu anti korupsi harus menjadi milik semua orang. Suatu bangsa yang ingin maju, dengan anti korupsi harus menjadi gaya hidup, bukan hanya pada pejabat atau masyarakat, tapi semuanya,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra itu meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan dukungan secara umum kepada Pansus, dan secara khusus kepada posko pengaduan. Seperti fasilitasi staf ataupun dokumentasi data-data.

“Semoga ini iktiar mulia yang menjadi satu tonggak sejarah besar bangsa kita, dimana yang masa akan datang, Indonesia bisa bebas korupsi. Negara yang menggapai kemajuan yang tinggi, karena standar dari kesadaran kita, indeks persepsi korupsi kita menjadi baik di masa mendatang,” harap politisi asal dapil NTB itu.

Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, posko pengaduan ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK.(adv/jpnn)


Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif. Pasalnya, melalui Posko ini diharapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News