PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja

PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP tahun ini kembali diberlakukan sistem zonasi. Sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan sistem zonasi, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit.

Namun, terkadang ada orang tua siswa yang tetap memaksakan kehendak agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Walaupun bertempat tinggal di luar zonasi. Hal itu, dikhawatirkan berpeluang terjadinya jual beli bangku sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru M Aswan pun mewanti-wanti kepada pihak sekolah, supaya tetap memprioritaskan calon siswa yang ada di dalam zonasi. Apabila jumlah pendaftar lebih dari kuota yang ditetapkan.

"Pembagian PPDB tahun ini kembali ada tiga jalur. Yaitu, zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Jadi, sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik yang ada di dalam zonasi," katanya.

Zonasi sudah ditentukan di setiap sekolah, di mana untuk SD dan SMP di Banjarbaru menggunakan zonasi berdasarkan RT dan kelurahan. "Setiap sekolah sudah ditentukan harus menerima siswa di dalam zonasi dari RT dan kelurahan mana saja," ucapnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk di luar zonasi. Seperti jalur prestasi dan pindahan diperbolehkan dari luar zonasi. Namun, sekolah harus selektif untuk menentukan calon siswa yang diterima.

"Untuk yang prestasi, sekolah harus melihat nilai calon peserta didik mana yang paling tinggi. Sedangkan, bagi jalur pindahan biasanya dimanfaatkan orang tua calon siswa untuk mendekatkan anaknya sekolah di dekat tempat kerjanya. Jadi, sekolah juga harus melihat mana yang layak diterima," tambahnya.

Selain itu, dia juga mengimbau supaya sekolah transparan mengungkap ranking para calon peserta didik yang diterima melalui jalur non-zonasi. Supaya, tak ada kecurigaan adanya jual beli bangku.

PPDB 2019 dengan sistem zonasi, masing-masing sekolah sudah ditetapkan harus menerima siswa dari kelurahan mana saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News