PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat

PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) akan membahayakan status mereka.

Pasalnya, dalam PP Manajemen PPPK tidak ada ketentuan, masa kontrak sampai masa pensiun. Yang ada hanyalah batasan minimal masa kontrak satu tahun.

"Saya yakin, tidak ada kepala daerah yang mau buat kontrak kerja sampai pensiun. Sudah untung dikontrak selama periode dia menjadi kepala daerah (5-10 tahun)," kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN.com, Sabtu (2/2).

Status PPPK, lanjutnya, sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan. Alasannya dibuat seolah-olah memang kesalahan fatal.

"PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah saat dijumpai JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 1 Februari, juga menyatakan tidak bisa membuat kontrak sampai pensiun. Karena ketentuannya mengikuti kebijakan bupati.

"Ya kemungkinan masa kontraknya 3 tahun. Kalau dibuat sampai pensiun, takutnya bupati yang berikutnya tidak sepakat dengan kebijakan pendahulunya," tuturnya.

Walaupun PPPK juga memiliki NIP (nomor induk pegawai), Hendriwansah mengatakan, masa kontraknya tergantung bupati. Apalagi, setiap kepala daerah berbeda-beda visi misinya.

PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News