Preman Rampas Surat Eksekusi, Polisi Rampas Senpi

Putusan Perkara Sengketa Rektorat v Yayasan Trisakti Gagal Dieksekusi

Preman Rampas Surat Eksekusi, Polisi Rampas Senpi
Ribuan massa pendukung Rektorat Universitas Trisakti nampak memadati pintu gerbang kampus Trisakti guna menolak proses eksekusi sengketa antara pihak Rektorat dan Yayasan Trisakti. Foto : nicha/jpnn
KONFLIK internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti kini mencapai puncaknya. Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan pihak Yayasan Usakti, Kamis (19/5) mendatangi kampus Usakti di Grogol, Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Namun eksekusi gagal. Keributan yang terjadi membuat sejumlah mahasiswi Usakti ketakutan.

------------------------

NICHA RATNASARI - JPNN

------------------------

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap  sembilan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan No: 821 K/Pdt/2010 berlangsung cukup tegang. Kesembilan orang tersebut telah dianggap melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, antara lain   Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simangunsong SH, MH. Prof Dr HA Prayitno, dr.Sp.Kj. Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH. Prof. Drs Yuswar Z Basri. H.I Komang Sukarsa. H. Endar Pulungan. Endyk M Asror. Hein Wangania SH,MH.

Sejak pukul 08.00 WIB, beberapa orang yang mengaku sebagai mahasiswa dan para pendukung pihak Rektorat Trisakti  nampak memadati Jalan S Parman , khususnya di depan gedung Universitas Trisakti. Dengan adanya pemandangan seperti itu, sebagian masyarakat yang melintasi fly over dan yang berada di jembatan penyeberangan di sekitar wilayah kampus tersebut tercengang melihat banyaknya massa yang berkumpul di depan kampus. Mereka berorasi di atas panggung kecil dengan meneriakkan yel-yel yang berbunyi “Tolak..tolak..tolak Yayasan Trisakti”.

KONFLIK internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti kini mencapai puncaknya. Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News