Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Perwira TNI Aktif Diberi Jabatan Sipil

Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Perwira TNI Aktif Diberi Jabatan Sipil
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan (tengah) saat Doa Bersama di akhir pengujung tahun 2018 serta dalam rangka menyambut tahun baru 2019 di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/12). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berharap, Presiden Jokowi bersikap tegas menolak wacana penempatan perwira militer aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Hal itu diungkapkan Haris saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu, mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," kata Haris.

Menurut Haris, pelibatan perwira TNI aktif masuk institusi sipil mengkhianati agenda reformasi yang ingin menjauhi praktik dwifungsi TNI.

"Sebab, pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tapi juga mengkhianati agenda reformasi," ungkap dia.

BACA JUGA: Petisi Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan Sipil

Terlebih lagi, kata Haris, tidak terdapat aturan yang memungkinkan perwira TNI aktif bertugas di institusi sipil. Perlu revisi terhadap UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebelum melaksanakan wacana tersebut.

Hanya saja, ungkap Haris, tidak terdapat urgensi untuk merevisi UU Nomor 34 tahun 2004. Revisi bakal membutuhkan waktu lama dan mengarahkan sistem dwifungsi TNI.

Peneliti LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, pelibatan perwira TNI aktif di jabatan sipil mengkhianati agenda reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News