Presiden Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Lahan

Presiden Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Lahan
Jokowi meninjau lokasi waduh Sei Gong, Kepri. Foto: Biro Setpres for JPNN

jpnn.com, BATAM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan membayar ganti rugi jika suatu saat lahan tersebut diambil oleh pemerintah. Pasalnya, seluruh lahan di kawasan Rempang dan Galang (Relang) merupakan lahan milik negara.

"Ini (Relang) miliknya Otorita (BP Batam). Ada hutan konservasi dengan sistem pinjam pakai. Ganti rugi itu bukan lahan tapi tanamannya, ingat ya tanamannya,” kata Joko Widodo saat meninjau Bendungan Sei Gong di Galang, Batam, Kamis (23/3).

Penyataan Jokowi ini menjawab keluhan sejumlah warga di Galang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang terdampak pembangunan Waduk Sei Gong. Mereka berkukuh bakal menuntut ganti rugi kepada pemerintah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain itu, saat ini juga banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di sana hanya dengan bermodalkan dokumen alas hak.

Bahkan ada sejumlah perusahaan yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan di beberapa titik. Padahal sejak tahun 2002, kawasan Relang sudah mengantongi status quo dari pemerintah pusat.

Sehingga lahan di Relang tidak bisa diperjualbelikan atau dialokasikan untuk keperluan investasi dan peruntukan lainnya. Jika Badan Pengusahaan (BP) Batam ingin mengalokasikan lahan di Relang, harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Ditanya, siapa yang akan mengelola lahan di Rempang dan Galang, karena ada dua institusi di Batam, yakni BP Batam dan Pemko Batam, Jokowi menegaskan Rempang dan Galang dikelola bersama. "Ya, sama-samalah," ujarnya.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 867/2014 tentang tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau, status hutan Rempang-Galang sesuai pembagian hutan masih masuk kawasan konservasi. Namun bukan berarti hutan konservasi tersebut tak bisa diberikan izin ke investor atau tak bisa diinvestasikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan membayar ganti rugi jika suatu saat lahan tersebut diambil oleh pemerintah. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News