Pria 6 Anak Memerkosa Siswi SMP Hingga Hamil

Pria 6 Anak Memerkosa Siswi SMP Hingga Hamil
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan membekuk seorang pria berinisial ST (62), warga Kelurahan Manisrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Jatim.

ST dibekuk petugas karena diduga telah memperkosa AH pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Magetan.

AKP Sukatni, Kasat Serse Polres Magetan, menjelaskan, terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, melihat perut anaknya yang membesar.

"Karena penasaran, orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan ternyata benar, bocah SMP tersebut hamil 8 bulan," jelas AKP Sukatni.

Kepada petugas, ST mengaku perilaku bejatnya tersebut sudah dilakukan berkali-kali di rumahnya, sejak Juni 2018 hingga Desember 2018.

Tersangka mengaku tidak kuat menahan nafsu birahinya saat memijat kaki korban yang terkilir.

Polisi mengamankan baju dan celana korban sebagai barang bukti. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)


Bocah SMP hamil delapan bulan setelah diperkosa tukang pijit yang sudah memiliki 6 anak.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News