Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
jpnn.com, BULUNGAN - MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
Bahkan, warga Desa Selimau itu menodai salah satu korban di sebuah tempat ibadah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, para korban berinisial A, T, M, J, dan S.
Menurut Lince, MS selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya.
Lince menjelaskan, MS mencabuli T di ruang sound system tempat ibadah di Desa Selimau.
Perbuatan MS terbongkar setelah orang tua T kebingungan mencari korban. Orang tua T lantas bertemu J.
Saat itu J memberi tahu bahwa T berada di dalam ruang sound system salah satu rumah ibadah.
Orang tua T lantas menuju tempat yang dimaksud. Ruang sound system itu ternyata dikunci dari dalam.
MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini