Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul

Dituntut Berjalan Per 1 Januari 2013, Tetapi Vakum Sampai Sekarang

Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul
Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul

Menurut Pranata Kemendikbud sudah melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.

Pranata menegaskan bahwa penilaian program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

"Jika kenyataannya seperti itu, apa gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru PNS.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS. (wan)


JAKARTA - Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News