Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian

Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan bahwa tindakan anggota Polres Lubuklingau Brigadir K dan Kanit Provos Polsek Ratu Agung Aiptu BS cukup mencoreng nama Polri.

Betapa tidak, Brigadir K menembaki satu keluarga dalam mobil karena menerobos razia di Lubuklingau, Sumatera Selatan.

Sedangkan Aiptu BS menembak anak kandungnya karena diduga pencuri.

Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan, anggota bertindak lalai dalam menggunakan senjata api.

Menurutnya, penggunaan senpi harus berpatokan pada standar prosedur.

"Kedua kasus ini, aspek pengamanan kelalaian ada yang tidak mengikuti SOP. Melanggar aturan," kata Baharuddin dalam sebuah diskusi bertajuk 'Penggunaan Senjata Api Oleh Polri' di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Dia menjelaskan, setiap anggota memang diberikan kewenangan. Namun, kewenangan itu pun diikat dalam standar prosedur.

Jika berakibat fatal dan merugikan orang apalagi yang tidak bersalah, kata dia, anggota harus menerima konsekuensi dari tindakannya.

Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan bahwa tindakan anggota Polres Lubuklingau Brigadir K dan Kanit Provos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News