Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta

Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Wanita yang ditawarkan kepada para pria hidung belang oleh warga Kota Jambi ini berasal dari berbagai kalangan. Rata-rata masih berusia 20-25 tahun. Bahkan, juga menawarkan perempuan yang masih perawan.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandono, mengatakan, modus operandi tersangka menggunakan sarana media sosial seperti Facebook dan lainnya.

"Promosinya, memasang foto cewek-cewek itu. Manakala ada respon dari seseorang terhadap foto itu maka terjadi komunikasi untuk melakukan sesuatu," ujar AKBP Arif Dwi Kuswandono, kepada wartawan di Rupatama Polda Jambi, kemarin (6/2).

Jika ada pria hidung belang yang tertarik, maka mucikari S mengatur semuanya. Pria hidung belang diminta untuk menyediakan kamar hotel. Sementara tarifnya ditentukan tersangka.

Tarifnya sendiri untuk sekali ngamar mulai dari Rp750 hingga Rp1,5 juta. Tapi, jika hanya menemani karaoke, tarifnya hanya Rp100 ribu. Ini sudah dilakukannya sejak 2012 silam. Dalam sebulan, rata-rata melakukan 8 kali transaksi.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 23 orang dijual ke pria hidung belang. Usianya rata-rata 20-25. Kemungkinan akan bertambah lagi. Para wanita ini merupakan warga di Provinsi Jambi.

"Saya lihat di fotonya itu masih muda-muda semua. Cantik-cantik. Ada yang mahasiswi, kemudian macam-macam lah," bebernya.

Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News