PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE

PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat masuk ke parlemen setelah Pemilu 2019.

 

Komitmen ini disampaikan juru bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo.

BACA JUGA : Apakah Memanggil Jokowi dengan Cak Jancuk Kena Jerat UU ITE?

Revisi UU ITE dirasa perlu karena masih ada pasal karet dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

“Pasal 28 ayat 2 sering digunakan sebagai alasan untuk menangkap seseorang yang menyampaikan pendapat secara terbuka atau dalam suatu forum tertutup, kemudian kontennya menyebar melalui internet,” ujar Sigit.

BACA JUGA : Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE

Kasus terakhir yang mencuat adalah penangkapan Robertus Robet yang menyanyikan plesetan Mars ABRI dan kemudian dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News