Pulang Sekolah Pukul 16.00 Sore Berlaku Nasional

Pulang Sekolah Pukul 16.00 Sore Berlaku Nasional
Ortu antar anak ke sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan.

Namun, Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud tersebut. ''Sabar, dalam waktu dekat akan dikeluarkan,'' tuturnya.

Dalam beberapa kesempatan, Muhadjir sudah menyampaikan rencana sekolah lima hari itu. Sebagai konsekuensi dari pengeprasan jumlah hari, lama tinggal di sekolah lebih panjang.

Dari rata-rata pulang jam 14.00 siang, bisa menjadi pukul 16.00 sore. Muhadjir juga menyebutkan bahwa sekolah selama lima hari dalam sepekan itu diberlakukan secara nasional. Meski begitu penerapannya bertahap.

Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur sangat menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu.

’’Sampai sekarang kami belum menyusun jadwal pelajaran. Menunggu keputusan Kemendikbud,’’ katanya kemarin.

Mansur mengatakan, penghapusan belajar di hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam sepekan.

Jadi jika Sabtu dihapus, maka 40 jam itu dibagi lima hari (Senin-Jumat). ’’Hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00,’’ jelasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News