Pungli Seragam Sekolah, Mantan Kepsek di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara

Pungli Seragam Sekolah, Mantan Kepsek di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKALIS - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) uang seragam sekolah, Rosmawati, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/4).

Putusan mantan Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 5 Duri, Bengkalis, itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Vonis yang diberikan terhadap mantan Kepsek SMPN 5 Duri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, majenlis hakim menyatakan oknum Apartur Sipil Negara (ASN) itu terbukti dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1990 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa, Rosmawati hukuman penjara selama empat tahun ," tegas Dahlia Panjaitan.

Selain pidana penjara, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, atas perkara dugaan pungli seragam sekolah. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” tambah hakim ketua.

Atas putusan itu, Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. Namun, Rosmawati menyatakan banding setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

“Saya banding Yang Mulia,” jawab Rosmawati. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Doli Novaisal SH yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bengkalis, Sabtu (28/7/2018) lalu. Polisi mengamankan barang bukti 5 faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta.

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) uang seragam sekolah, Rosmawati, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News