Pungutan Hukumnya Wajib, Sumbangan Sunah

Pungutan Hukumnya Wajib, Sumbangan Sunah
Bu Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pungutan di sekolah tetap dilarang.

Namun, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Lalu apa perbedaan pungutan dengan sumbangan?

Pengamat Dunia Pendidikan, Ahmad Syuriansyah menjelaskan, pungutan dan sumbangan jelas berbeda.

Ia mengatakan pungutan adalah hal yang wajib dilakukan oleh murid atau orang tua murid dan itu sifatnya mengikat.

Sedangkan sumbangan sifatnya tidak mengikat. "Mau menyumbang boleh, tidak menyumbang juga tidak apa-apa," katanya.

Secara substansi adanya sekolah menerima sumbangan itu tidak masalah. Ia menjelaskan pendidikan itu tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Memang, di UUD 1945 tertulis bahwa mendapatkan pendidikan yang layak itu hak setiap masyarakat dan dijamin oleh pemerintah. Karena itulah muncul istilah bebas biaya pendidikan.

Dengan bebasnya biaya pendidikan, artinya tidak ada lagi pungutan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan biaya operasional untuk pendidikan yang bermutu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pungutan di sekolah tetap dilarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News