Punya Segudang Pengalaman di MK, Yusril Tantang Kubu Prabowo Buktikan Kecurangan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai sulit membuktikan kecurangan selisih suara, apalagi sampai menganulir kemenangan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril yang punya segudang pengalaman berperkara di MK mengatakan, bukti yang ditampilkan pemohon harus autentik.
Meski begitu, Yusril tetap menghargai hak konstitusi yang dimiliki kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jika ingin menggugat hasil Pilpres ke MK.
"Sebagai advokat profesional tidak mudah, tapi kami menghargai hak konstitusional," kata Yusril di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Yusril Minta Kader PBB tak Terpengaruh Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019
Menurut Yusril, kemenangan Jokowi - Ma'ruf dengan selisih suara mencapai 16 juta sangat sulit untuk dilawan Prabowo - Sandi.
"MK mengadili dan memeriksa hasil, anda dapat berapa, dan saya dapat berapa. Kok saya diumumkan KPU kok dapat 1.000 suara padahal saya ada 1.500 suara, sebenarnya simpel tapi pembuktian berat sekali," jelas dia.
Meski demikian, Yusril menantang kubu Prabowo - Sandi untuk menyeret tuduhan kecurangan sistematis, terstruktur dan masif itu di MK. Pakar ketatanegaraan ini penasaran dengan bukti-bukti yang ingin ditampilkan oleh mereka.
"Kalau ada 17 juta kecurangan silakan buktikan, kami mau denger kecurangan seperti apa," tandas dia.
Pengacara Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai sulit membuktikan kecurangan selisih suara, apalagi sampai menganulir kemenangan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK