Putri Mantan Gubernur Ditetapkan DPO

Putri Mantan Gubernur Ditetapkan DPO
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Terpidana kasus korupsi anggaran harmonisasi Tata Ruang Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Vaya Amelia Armaiyn resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan mantan Kepala Bappeda Malut sebagai DPO sejak 12 Januari lalu. Status DPO putri mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Ternate Nomor B-37/S.2.10/Ft.1/01/2017.

Daftar pencarian orang tersebut dikeluarkan karena Vaya tidak menggubris panggilan penahanan yang dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Kejari Ternate. Penahanan Vaya ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 741-K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Oktober 2016.

“Surat DPO sudah kami layangkan ke Polres Ternate untuk membantu menangkap terpidana (Vaya, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Menurut Arsito, terpidana Vaya Amelia tersebut juga tidak pernah merespons surat yang dikirim oleh Kejari Ternate.

“Jadi, selain tidak hadir selama tiga kali panggilan, Vaya juga tidak ada di tempat dan tidak merespon balik surat dari Kejari,” katanya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)


Terpidana kasus korupsi anggaran harmonisasi Tata Ruang Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut),


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News