Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan

Hak Paten Bukan Bentuk Monopoli

Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan
Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum perdata Universitas Indonesia, Prof Achmad Zen Umar Purba, menyatakan, hak paten merupakan hak eksklusif bagi pemegang atas merek ataupun produk yang dimilikinya. Namun demikian, hak eksklusif tidak bisa disamakan dengan monopoli.

Hal itu dikatakan Achmad Zen Umar Purba dalam seminar bertajuk Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/210 yang digelar di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (30/11). Untuk diketahui, melalui keputusan No 17/KPPU-I/2010 dalam perkara PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap adanya kartel untuk pengaturan harga obat. Dalam keputusannya, KPPU menjatuhkan vonis denda Rp 25 miliar pada kedua perusahaan farmasi tersebut.

Namun menurut Zan Purba, hak paten telah dikecualikan dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat. "Apakah tindakan para pengusaha yang diperbolehkan oleh UU Paten dapat dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999? Padahal dalam UU No 5 sendiri, dengan jelas disebutkan bahwa hal tersebut dikecualikan. Nah kejadian ini yang menimpa dua perusahaan farmasi Pfiezer dan Dexa," ujar mantan Dirjen HaKI ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Pasal 16 ayat 1 UU Paten disebutkan, pemegang paten dapat membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk menjual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Karena sifat paten sebagai hak eksklusif, maka selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik.

"Itu sebabnya pemberlakuan sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini dalam UU No 5 Tahun 1999 harus dikecualikan," ucapnya.

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum perdata Universitas Indonesia, Prof Achmad Zen Umar Purba, menyatakan, hak paten merupakan hak eksklusif bagi pemegang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News