Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY

Demokrat Yakin Tak Akan Dikucilkan

Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY
Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan menjadikan partainya terkucil di parlemen. Saan juga yakin Sekretariat Gabungan tidak akan bubar hanya karena putusan MK itu.

"Setgab tetap jalan dan tidak kuatir kita akan ditinggalkan oleh parpol lain yang tergabung dalam Setgab dan saya yakin Setgab tetap jalan," kata Saan Mustopa di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).

Dijelaskan Saan, Setgab dibentuk untuk mengawal pemerintah hingga 2014. Ketika komitmen itu disepakati bersama maka harus dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik. "Artinya, partai-partai tentu tidak akan mengedepankan pikiran-pikiran seperti itu dan tetap menjaga kebersamaan," kata Saan.

Ia juga meminta partai politik dalam berpolitik tidak lagi menggunakan ancaman, apalagi menggunakan momentum putusan MK. "Sebenarnya semua didasarkan pada basis kinerja, bukan didasarkan suka atau tidak suka. Saya lihat ancaman itu jangan dibiasakan dalam berpolitik," harapnya.

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News