Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR

Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat terhadap Presiden/Wakil Presiden yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah tepat. Alasannya, karena putusan itu mengembalikan fungsi kontrol DPR.

"Putusan itu sangat tepat. Putusan ini juga mengembalikan sistem konstitusionalisme di mana para wakil rakyat yang dipilih setiap lima tahun bukan dihadirkan sebagai barikade pengawal Presiden tapi merupakan lembaga tinggi negara yang setara dengan presiden," ujar Irman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurutnya, syarat di UU MD3 yang mengharuskan minimal 3/4 jumlah DPR hadir di paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat dan syarat 3/4 anggota yang hadir setuju, memang terkesan terlalu tinggi. Akibatnya, kata Irman, DPR yang harusnya mengawasi kebijakan Presiden justru menjadi bumper untuk melindungi Presiden.

"Angkanya terkesan terlalu tinggi. Dan seolah dibuat menjadi barikade presiden. Dengan keputusan ini DPR kembali pada khittahnya untuk mengawasi dan mengontrol presiden," tegasnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News