Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal?

Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal?
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas gugatan perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum berkekuatan tetap dan final.

Hal ini karena para tergugat yakni KCN dan Kementerian Perhubungan, serta turut tergugat PT Karya Tekhnik Utama (KTU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi.

Karena itu, putusaan PN Jakarta Utara (Jakut) yang memenangkan klaim KBN atas kepemilikan seluruh aset Pier I, II, dan III di kawasan C01 Marunda bisa digugurkan.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M Tohir mengatakan, dari segi kelengkapan administratif dan kelayakkan, KCN telah selaku BUP (Badan Usaha Kepelabuhanan) sah mendapatkan konsesi.

“KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi, kami juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN,” tanya Tohir beberapa waktu lalu.

Dia menilai gugatan KBN terhadap konsesi dan klaim kepemilikkan seluruh aset KCN, telah memperlihatkan bahwa di antara instansi pemerintah tak selaras.

“KBN itu pemerintah, karena mereka milik BUMN dan Pemprov DKI, sedangkan kami Kemenhub pemerintah juga mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional,” tegasnya.

Di sisi lain, Tohir mengungkapkan bahwa pengembangan Pelabuhan Marunda yang terdapat KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka Panjang.

KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi, kami juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News