Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mengatakan, sah-sah saja jika ada warga negara mengajukan uji materi terkait PT dimaksud.
“Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Namun, Jimly mengatakan, karena ini terkait dengan proses pemilihan dan sudah akan masuk tahapan akan lebih bijaksana jika nanti diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.
"Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.
Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.
“Jadi jangan dia diganggu. Jadi, menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK.
Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar