Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kesalahan menginput data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sidang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang putusan ini. Sementara itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mendampingi Abhan sebagai anggota majelis sidang. Di sisi lain, perwakilan pelapor yakni BPN Prabowo - Sandiaga dan terlapor yakni KPU, hadir dalam sidang kali ini.

Dalam sidang putusan ini, Bawaslu memandang KPU terbukti secara sah melanggar prosedur input data ke dalam Situng. Akibat kesalahan prosedur itu, terdapat kekeliruan data di dalam Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Keluarkan Pernyataan Keras, KPU dan Bawaslu Membalas dengan Tegas

Atas kesalahan prosedur itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara menginput data di Situng. Bawaslu tidak menghentikan Situng seperti keinginan pelapor.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyebut KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data. Selain itu, Bawaslu menilai terdapat kekeliruan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kesalahan menginput data ke Situng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News