Ramadan, BPOM Sita Ratusan Ribu Kemasan Pangan tak Memenuhi Syarat

Ramadan, BPOM Sita Ratusan Ribu Kemasan Pangan tak Memenuhi Syarat
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama Ramadan dan jelang Lebaran 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan sebagai antisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus melindungi masyarakat.

Pengawasan dilakukan sejak April 2019 Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019.

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

“Sampai 10 Mei 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importer,” terang Penny di Jakarta, Senin (20/5).

BACA JUGA: Puasa Saat Hamil Muda, Amankah bagi Janin?

Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar.

Penny K. Lukito menjelaskan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke kabupaten dan kota,” ungkap Penny.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan sebagai antisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News