Rapat Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial Ditunda Lagi

Rapat Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial Ditunda Lagi
Wakil ketua Komisi II DPR Lukman Edy

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Selasa (13/6) ditunda.

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy itu ditunda lantaran tidak dihadiri wakil dari pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mendagri (Tjahjo Kumolo) bersedia rapat pukul 10.00 besok,” kata Lukman sebelum menutup rapat.

Pansus akhirnya menyetujui rapat dilanjutkan besok pagi untuk pengambilan keputusan. Setelah itu, Rabu (14/6) malam akan dilakukan rapat tim sinkronisasi.

Adapun lima isu krusial yang belum diputuskan Pansus adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi dan penentuan distribusi 15 kursi.

Lukman menjelaskan, dalam tata tertib DPR pengambilan keputusan oleh Pansus harus disaksikan oleh pemerintah.

Kalau pemerintah tidak hadir, maka keputusan tak boleh diambil. “Dalam tatib harus disaksikan pemerintah,” tegasnya.

Lukman mengaku tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran pemerintah. Menurut dia, mungkin saja da sesuatu yang mengganjal dan membutuhkan waktu untuk lobi bersama fraksi dan lintas fraksi.

Rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Selasa (13/6) ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News