Rasain, Tepergok Beli Handphone dengan Uang Palsu

Rasain, Tepergok Beli Handphone dengan Uang Palsu
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Purwanto tidak kapok mengedarkan uang palsu (upal) setelah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.

Meski begitu, dia masih mengulangi perbuatannya. Aksi terakhirnya diungkap Polsek Kenjeran. Pria asal Ketapang tersebut menggunakan upal pecahan ratusan ribu sejumlah Rp 3,4 juta.

Purwanto ditangkap lantaran ada laporan dari Novita Wulandari. Kepada polisi, Novita menyatakan menjadi korban penipuan.

''Pelaku membeli ponsel korban dengan menggunakan upal,'' kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Hariyanto.

Saat itu Purwanto membeli ponsel milik korban dengan cara cash on delivery (COD). Transaksi itu dilakukan di daerah Bulak Rukem, tempat kos Novita.

Alat komunikasi tersebut dibeli seharga Rp 2,8 juta. Setelah membayar, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sejurus kemudian, korban curiga.

''Karena uang yang diterima korban licin,'' ujar Yudho.

Korban meyakini uang itu palsu. Beruntung, korban mengingat pelat nomor kendaraan pelaku. Novita lantas melapor ke Mapolsek Kenjeran.

Pelaku pengedar uang palsu kembali ditangkap polisi setelah dua kali pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News