Reaksi Keras Pimpinan Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kecewa dengan solusi yang diambil pemerintah terkait honorer K2 usia di atas 35 tahun.
Honorer K2 tua disuruh ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menurut Titi, menjadi bukti pemerintah menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pantas saja hingga dua tahun bergulir, revisi undang-undangnya tidak juga selesai.
"Sepertinya revisi UU ASN hanya akan jadi sebuah cerita kalau pada kenyataanya pemerintah tidak mau menyerahkan DIM (daftar inventarisir masalah)," ujar Titi kepada JPNN, Sabtu (22/9)..
Dengan hasil rapat terbatas tentang penyelesaian masalah honorer K2 Jumat (21/9), lanjutnya, sudah bisa disimpulkan kalau pemerintah enggan merevisi UU ASN.
Meski DPR RI ngotot seperti apapun tapi pemerinntah tetap keukeuh dengan prinsip melaksanakan amanah undang-undang yang seakan-akan sudah jadi harga mati.
Gejolak honorer di daerah yang sudah dan sedang berlangsung itu juga tidak memengaruhi pemerintah dan dianggap angin lalu saja..
"Hanya ada satu kata, lawan ketidakadilan ini. Tunjukkan kepada dunia ketidakadilan yang terjadi puluhan tahun ini. Kesabaran saya rupanya akan segera habis," tegasnya.
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, solusi honorer K2 usia di atas 35 tahun disuruh ikut tes PPPK, sungguh mengecewakan.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun