Refly Harun Hanya Puas 75 Persen

Refly Harun Hanya Puas 75 Persen
Refly Harun. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, agar WNI yang belum terdaftar dalam DPT diperbolehkan memilih pada 8 Juli 2009, ternyata tak membuat Refly Harun cs merasa puas sepenuhnya. "Saya hanya puas 75 persen," tegas Refly Harun kepada JPNN di gedung MK, Senin (6/7) petang.

Lantas, kenapa pihaknya tidak merasa 100 persen puas? "Memang, pertama-tama kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi, yang sudah menerima permohonan kami. Dengan adanya putusan ini, maka warga negara yang tidak tercantum dalam DPT, sepanjang bisa menunjukkan KTP atau paspor, dengan catatan KTP disertai Kartu Keluarga (KK), berarti dia dapat memilih," papar Refly.

Hanya saja, lanjut Refly, yang menjadi persoalan adalah putusan itu terlihat tanggung. "Tanggungnya, artinya masih ada pembatasan. Padahal MK sendiri menyatakan bahwa yang namanya hak pemilih adalah hak asasi manusia, hak konstitusional yang tidak boleh dihilangkan karena persoalan teknis administratif," ujarnya.

"Saya kasih contoh pembatasan tersebut, adalah bahwa mereka hanya bisa memilih di RT/RW setempat sesuai dengan alamat (di KTP). Saya bayangkan, mahasiswa-mahasiswi yang bermukim di Jakarta, Jogjakarta atau daerah-daerah lain yang dalam KTP-nya tidak berasal dari daerah setempat, atau juga wartawan misalnya," jelas Refly menambahkan.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, agar WNI yang belum terdaftar dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News