Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal
Rabu, 16 Juni 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) tak bisa segera dilaksanakan. Alasannya, ketentuan pemberian likuditas itu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya. Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang,” tandasnya.
"Semangat kami, Permenpera ini segera ditetapkan, agar MBR bisa menikmati bantuan uang muka untuk perumahan. Namun PMK belum ada, jadi kita harus menunggu," kata Deputi Menpera Bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro menjawab pertanyaan JPNN.
Baca Juga:
Perlunya PMK dari Menkeu ini, jelas Tito, untuk mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan. Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan
BERITA TERKAIT
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Pemerintah Diminta Perkuat Pengaturan terkait Impor Barang
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman Terjangkau
- Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen Saat Mudik Lebaran 2024