Rekapitulasi Selesai, Saksi Prabowo Tak Sekalipun Teken Surat Pengesahan Suara

Rekapitulasi Selesai, Saksi Prabowo Tak Sekalipun Teken Surat Pengesahan Suara
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2019 di KPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengesahkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5). Hasilnya, pasangan Jokowi - Ma'ruf unggul dari Prabowo - Sandiaga.

Sepanjang proses rekapitulasi tingkat nasional, saksi pasangan Prabowo - Sandi rupanya tidak sekalipun menandatangani surat pengesahan suara.

"Kami memang enggak menandatangani," kata Azis Subekti, saksi Prabowo - Sandiaga yang selalu hadir dalam rapat pleno pengesahan hasil penghitungan suara.

BACA JUGA: Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo

Azis menerangkan, BPN Prabowo - Sandiaga turut menghitung perolehan suara Pilpres 2019. Dari situ, data perolehan suara hasil hitung di tingkat KPU RI dengan milik BPN Prabowo - Sandiaga, memiliki perbedaan.

"Kami menerima informasi dari BPN yang memperoleh data, memang ada perbedaan di beberapa provinsi tentang perolehan yang terjadi di rekap nasional dengan data kami," ucap dia.

Hanya saja, Azis tidak ingin menjawab spekulasi terkait upaya BPN Prabowo - Sandiaga untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019. "Jadi, biarlah tim advokasi yang melakukan upaya hukum lain," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengesahkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5). Hasilnya, pasangan Jokowi - Ma'ruf unggul dari Prabowo - Sandiaga.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News