Rekrut Pelamar Umum, Honorer Tuding MenPAN-RB Ingkar Janji

Rekrut Pelamar Umum, Honorer Tuding MenPAN-RB Ingkar Janji
Honorer K2 menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah merekrut CPNS dari pelamar umum dinilai melanggar kesepakatan antara pemerintan dan DPR RI.

Menurut Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pada Oktober 2016, ada kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dengan Komisi II DPR RI bahwa tidak akan merekrut CPNS pelamar umum sebelum masalah honorer K2 dituntaskan.

"MenPAN-RB telah melakukan pengingkaran. Walaupun kesepakatan itu kekuatannya masih di bawah undang-undang tapi kan dibuat di rumah rakyat yang terhormat," kata Titi kepada JPNN, Minggu (8/10).

Dia menambahkan, apa jadinya bila semua menteri bisa melakukan pengingkaran karena atas dasar kesepakatannya tidak mengikat.

Padahal rapat kerja DPR dengan pemerintah sangat dibutuhkan dalam fungsi pengawasan legislatif.

"Kami melihat di sini MenPAN-RB memang tidak punya itikad baik menyelesaikan K2. Kami juga melihat dibanding menteri sebelumnya, Menteri Asman lah yang paling tidak kooperatif dengan honorer K2, seolah-olah kami ini benalu pemerintah," tegasnya.

Dia juga mengkritisi pembahasan anggaran antara KemenPAN-RB dengan Komisi II pada 2 Oktober. Pemerintah tidak mengalokasikan anggaran sepeser pun buat honorer K2.

"Sudah kelihatan jelas, Pak Asman memang tidak niat menyelesaikan masalah K2," tandasnya. (esy/jpnn)


Sebelumnya sudah ada perjanjian antara honorer K2 dan Menpan RB


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News