Rekrutmen Kepsek Jangan Disamakan dengan Mutasi PNS Biasa
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dilakukan melalui assessment atau penilaian.
Hal besar semacam ini harus diperhatikan, supaya dalam perjalananya rekrutmen yang dilakukan tidak asal-asalan.
Ketua Komisi C, Syamsul Hadi menyebutkan, rekrutmen Kepsek melalui assessment bertujuan agar sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan punya kualitas tinggi.
Dengan demikian, pengelolaan sekolah semakin optimal dan mutu pendidikan mengalami peningkatan.
“Sebetulnya perekrutan dan pengangkatan seorang guru menjadi Kepala Sekolah tidak bisa disamakan dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN) biasa karena ada landasan hukum sendiri yang telah mengaturnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dasar assessment dalam perekrutan Kepsek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Aturan tersebut sangat jelas mengatur mekanisme maupun tahapan perekrutan Kepala Sekolah. Ini harus diperhatikan Pemerintah di Kalteng ini,” jelasnya.
Dengan demikian, sejumlah tahapan pada proses perekrutan harus diperhatikan secara serius. Mulai dari seleksi dan nilai kredit yang telah dikumpulkan seorang guru selama mengajar.
Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dilakukan melalui assessment atau penilaian.
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Pekan Ceria bagi PNS & PPPK, Cek Gaji deh, tetapi Jangan Lakukan Hal Ini