Remaja Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Awalnya Biasa, Akhirnya Menjerit
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Edi Sopian yang mengaku sebagai dukun harus berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, nama samaran).
Selama ini pria 38 tahun itu menjalankan praktik di rumahnya di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perbuatan Edi terkuak setelah keluarha Jelita membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Sabtu (16/3).
Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke lapangan. Edi akhirnya dibekuk di rumahnya.
HADEEHHHHH... HADEEEEEEHHH: Berita Terbaru Istri Selingkuh dengan Teman Suami di Kamar Mandi
Dia dijerat pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76-e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kini statusnya sudah tersangka,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Muhammad Darwis Yusuf sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (24/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi mulai mencabuli Jelita pada pertengahan Februari 2019.
Edi Sopian yang mengaku sebagai dukun harus berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, nama samaran).
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak