Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006
Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan. Narapidana kasus-kasus tersebut hanya akan diberikan remisi setelah menjalani minimal separo masa hukuman.
"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa," kata Menkumham Amir Syamsuddin di kediamannya.
Pengetatan remisi diakuinya merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi itu menilai putusan hakim terhadap koruptor selama ini terlalu ringan dan ketika menjalani masa hukuman, koruptor kerap mendapat remisi.
Meski demikian, Amir menjamin pengetatan itu tidak akan mencederai rasa keadilan. Sebab, narapidana kasus korupsi, kasus narkotika dan kasus terorisme tetap akan mendapatkan hak remisi bila berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.
BERITA TERKAIT
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau