Resmi, ACTA Gugat Presidential Threshold UU Pemilu ke MK

Resmi, ACTA Gugat Presidential Threshold UU Pemilu ke MK
Advokat Cinta Tanag Air (ACTA) usai mendaftarkan gugatan judicial review atas UU Pemilu di MK, Senin (24/7). Foto: Folly Akbar/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan presidential threshold atau ambang batas syarat mengusung calon presiden yang tertera dalam UU Pemilu yang baru disetujui DPR dan pemerintah akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pertama yang mengajukan uji materi atau judicial review atas presidential threshold adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sedangkan ketentuan di UU Pemilu yang dipersoalkan adalah pasal 222 yang mengatur presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah hasil Pemilu Legislatif 2014. Menurut Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 4, Pasal 6A dan Pasal 28D ayat 1.

"Ketentuan ini mempermudah presiden tersandera partai-Partai politik hingga akhirnya melakukan bagi-bagi jabatan kepada partai pendukung," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Senin (24/7).

Merujuk Pasal 6A UUD 1945, lanjutnya, semestinya mencalonkan presiden tidak perlu menyertakan embel-embel perolehan kursi DPR atau perolehan suara nasional. Sebab, UUD hanya menyebut capres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Kami memohon agar majelis hakim MK dapat menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.(far/JPK)


Ketentuan presidential threshold atau ambang batas syarat mengusung calon presiden yang tertera dalam UU Pemilu yang baru disetujui DPR dan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News