RESMI! Bareskrim Tahan Pendiri Gafatar
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tiga terduga pengikut aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5) malam. Mereka adalah pendiri Gafatar, Ahmad Musadeq dan dua pengikutnya, Mahful Muis Tumanurung, dan Andi Cahya.
"Jadi yang bersangkutan tadi malam, kami tangkap. Saya tanda tangan berkas penahanannya jam 19.30 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis (26/5).
Menurut Agus, penangkapan tiga orang tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi (LP) 48/I/2016 Bareskrim tertanggal 14 Januari. "Laporan itu masalah peninstaan agama," imbuhnya.
Menanggapi itu, pihaknya lantas menggelar penyelidikan pada laporan itu. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa di Kalimantan, Jawa Timur, DIY, di Banten. Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama," jelas dia.
Dari saksi juga, lanjut Agus, pihaknya menemukan bahwa Andi dan Mahful menyebarkan aliran sesat dengan dalih berencana mendirikan negara.
Dia menjelaskan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti dari ketiga orang tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen juga disita dari tangan mereka.
"Ada banyak barang bukti, yakni barang bukti dari dokumen-dokumen dan kitab-kitab. Dia kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi kemudian disatukan. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka," terangnya.
Namun, ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan guna mengkonstruksi pasal yang akan diterapkan pada tiga orang tersebut. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tiga terduga pengikut aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5) malam. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa