Resmi Cerai, Aming Harus Kasih Apartemen ke Evelyn, Uang Bulanan Lumayan

Resmi Cerai, Aming Harus Kasih Apartemen ke Evelyn, Uang Bulanan Lumayan
Aming dan Evelyn. Foto: JPG/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Aming terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani.

”Sudah tadi putusannya. Sudah dibacakan poin-poinnya, amarnya sudah juga,” ujar Devi Waluyo kuasa hukum Aming ketika ditemui di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, kemarin (16/6).

Pasangan selebriti yang mengucap janji suci pada 5 juni 2015 itu resmi bercerai. Dalam proses persidangan beragendakan putusan itu, kedua belah tak hadir.

Masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Aming diwakilili Devi Waluyo, sedangkan Evelyn diwakili Henry Indraguna.

”Akhirnya antara Aming dan Evelyn disudahi pernikahannya dan paling nanti kita menunggu panggilan buat ikrar talak,” katanya.

Rencananya, proses ikrar dan talak dilakukan bulan depan. ”Kemungkinan di tanggal 21 Juli. karena harus berkekuatan hukum tetap dulu,” terangnya.

Tak ada permintaan dari kedua belah pihak. Semuanya telah disepakati di luar persidangan. ”Nggak ada. Kami kan sudah ada kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama. Dan di situ sudah jelas kesepakatannya,” sambung Henry Indraguna kuasa hukum Evelyn.

Yang pasti dalam putusan tersebut, Aming masih memberikan nafkah kepada Evelyn selama tiga bulan. Termasuk memberikan apartemen kepada mantan istrinya.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Aming terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News