Respons BPJS Kesehatan atas Sikap Tegas IDI
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) scara tegas mendesak tiga aturan baru BPJS Kesehatan dicabut. Yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8), menyebut, peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ini merugikan masyarakat luas.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga perdirjampel itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut.
Sehingga peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut, diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.
Kemudian Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan. ’’Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya.
Bagi penderita katarak yang masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.
BACA JUGA: 5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!
Lalu Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja.
Pihak BPJS Kesehatan membantah tiga aturan baru BPJS Kesehatan menurunkan mutu layanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi lahir.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK