Respons JK Soal Keluhan Pengusaha Galangan Kapal terkait BMAD

Respons JK Soal Keluhan Pengusaha Galangan Kapal terkait BMAD
Galangan Kapal. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pengusaha galangan kapal mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait adanya pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina.

Mereka menyampaikan keluhan tersebut saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Swissbell Hotel, Batam, Kepri, Selasa (2/4).

"Mengapa kami impor kapal dari luar negeri tak perlu bayar. Tapi impor kapal ke dalam negeri di Batam harus bayar bea masuk Rp 3 miliar untuk kapal ukuran 8000 DWT. Kami akan kalah saing nanti," kata pengusaha galangan kapal asal Tanjungpinang, Hengky Suryawan kepada JK saat sesi tanya jawab dalam acara tersebut.

Seperti yang diketahui, ada sekitar 110 perusahaan galangan kapal di Batam. Perusahaan galangan kapal milik Hengky sendiri mampu memproduksi hingga 50 kapal dalam setahun. Karena BMAD, banyak kapal yang tak bisa keluar dari Kepri.

"Ini merugikan 110 perusahaan tersebut. Kami sudah ke Menko Maritim, Gubernur. Peraturan BMAD tersebut berlaku sejak 2016, tapi baru dipungut saat injury time sekarang ini. Kalau satu kapal bayar Rp 3 miliar, bisa gulung tikar kami,” paparnya.

Penerapan BMAD ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

PMK ini sebenarnya baru diberlakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Keuangan. Mereka menemukan ada praktik dumping atas impor pelat baja sehingga menerapkan peraturan ini.

BMAD ini tidak hanya berlaku bagi pelat baja impor dari tiga negara tersebut, tapi juga berlaku bagi pelat baja impor dari negara lain yang masuk lewat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Pengusaha galangan kapal mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait adanya pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News